Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti
diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki
bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang
memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau
sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang
memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP
bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan
dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA
berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah
berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu
diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Sistem kependudukan melalui e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik
merupakan cara baru yang akan ditempuh oleh pemerintah untuk memberikan
identitas kepada masyarakat. Nah, pada tahun 2010 mendatang sistem
tersebut mulai diberlakukan.
e-KTP memang merupakan cara jitu yang dilakukan pemerintah untuk
membangun database kependudukan secara nasional. Dengan menggunakan
sistim biometrik yang ada di dalamnya, maka setiap pemiliki e-KTP dapat
terhubung kedalam satu database nasional, sehingga setiap penduduk hanya
memerlukan 1 KTP saja.
"KTP elektronik menggunakan sistem biometrik atau sidik jari, sehinga
setiap warga hanya membutuhkan satu KTP saja yang dapat dihubungkan
dengan database nasional,"
Pihak BBPT mengatakan bahwa pemerintah akan segera menerapkan teknologi
yang siap pakai tersebut, untuk menggantikan sistem kependudukan
konvensional yang sudah ada.
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di
Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu
KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun
data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang
penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi
KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Untuk mengatasi duplikasi tersebut sekaligus menciptakan kartu identitas
multifungsi, digagaslah e-KTP yang menggunakan pengamanan berbasis
biometrik.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah
diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar
dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga
dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan
di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi
tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat
dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari
(berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua
jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai
autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Struktur e-KTP sendiri terdiri dari sembilan layer yang akan
meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara
plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari
depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan
gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat
pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di
tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan
sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai 4. spiral)
5. Printing,yaitu pencetakan kartu
6. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
7. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
Perealisasian dari e-KTP akan segera
dilakukan pada tahun 2012. Syukur - syukur bisa lebih cepat. Saat ini
e-KTP udah dilaksanakan di 8 desa.
Ternyata cuma Mimpi
ReplyDelete