Kota Dengan Mall Terbanyak Di Dunia


Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta tidak hanya akan menertibkan minimarket, seperti
ramai diberitakan sebelumnya. Kali ini, Pemprov juga memburu
supermarket-supermarket ilegal yang tidak sesuai dengan perizinan dan
lokasi usahanya.



"Di dalam Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta disebutkan,
aturan zonasi pasar modern minimal 2,5 kilometer dari pasar
tradisional. Lagi-lagi harus melihat ketentuan jarak. Barangkali dari
situ bisa diketahui pasar modern itu melanggar atau tidak," kata Fajar
Panjaitan, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Senin (21/2/2011) di Balaikota
DKI Jakarta.



Hingga kini terdapat sekitar 70 pusat perbelanjaan di Jakarta. Hal ini
membuat Jakarta sebagai kota dengan pusat perbelanjaan terbanyak di
dunia.



Menurut Ketua Majelis Pertimbangan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh
Indonesia Hasan Basri, dengan begitu mengguritanya pasar modern di
Jakarta, sejumlah pasar tradisional terpaksa tutup dalam empat tahun
terakhir. Contohnya Pasar Kebon Melati, Pasar Tulodong, Pasar
Sudimampir, dan Pasar Kampung Melayu.



Sebelumnya Direktur Utama PD Pasar Jaya, Djangga, juga mengeluhkan soal
keberadaan pasar modern yang jaraknya berdekatan dengan pasar
tradisional. Hal ini, menurut dia, justru akan mematikan para pedagang
kecil di pasar tradisional.



Peraturan Daerah (Perda) Perpasaran Swasta sebenarnya mengatur tentang
lokasi pasar modern. Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya 100-200
meter persegi harus berjarak 0,5 kilometer dari pasar lingkungan dan
terletak di sisi jalan lingkungan/kolektor/arteri. Namun, banyak pasar
modern menyalahi aturan ini.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Post a Comment